WNA Inggris Nekat – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seseorang laki- laki masyarakat negeri asing( WNA) terpaut peredaran narkotika tipe kokain di kawasan Legian, Kuta, Badung. Dari tangan terdakwa, polisi menyita lebih dari satu kg kokain yang ditaruh di kamar hotel.
Status WNA Inggris Nekat Jualan Narkotika
Terdakwa yang bernama samaran BJ( 53), WNA Inggris ini diamankan pada Sabtu( 14/ 2/ 2026), dekat jam 10. 50 Waktu indonesia tengah(WITA) di suatu hotel, di Jalur Lebak Bene, Legian. BJ dikenal menjabat selaku tukang kayu serta tercatat tinggal di hotel tersebut.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo Daniel Simatupang menarangkan, penangkapan berawal dari penyelidikan petugas yang menerima data kalau Jalur Lebak Bene sering dijadikan posisi transaksi narkotika.
Petugas yang melaksanakan penyelidikan memandang gerak gerik terdakwa yang mecurigakan di depan hotel. Sebab perihal tersebut, petugas lekas melaksanakan penggeledahan tubuh.
“ Berikutnya petugas melaksanakan penggeledahan tubuh serta baju tidak ditemui benda fakta. Berikutnya petugas melaksanakan penggeledahan tempat tinggal terdakwa ditemui 5( 5) plastik klip besar berisi kokain berat bersih 1. 419, 79 gr,” jelasnya.
Hasil Pengecekan Dari Pihak Kepolisian Kepada Tersangka
Bersumber pada hasil pengecekan, BJ berfungsi selaku pengeder. Kokain yang ditemui di dalam kamar terdakwa ditaruh dengan apik di dalam tas serta koper yang diletakkan di lemari kamar hotel.
Dari pengakuannya kepada penyidik, terdakwa menyebut datang di Bali pada 20 Desember 2025 atas perintah seorang yang dipanggil” Mic Bro”, sebagai owner benda haram tersebut. Sampai saat ini Mic Bro masih dalam penyelidikan.
“Pada 20 Desember 2025 terdakwa datang di Bali yang lebih dahulu disuruh temannya yang bernama Mic Bro buat menerima paket dari seorang yang hendak mengantar ke tempat terdakwa menginap,” imbuhnya.
Baca Juga : Gempa Magnitudo Guncang Sarmi Dan Terasa Sampai Jayapura
Pada 26 Desember 2025, 2 orang tidak diketahui menghadiri hotel tempatnya menginap lebih dahulu serta menyerahkan tas berisi kokain dan 2 timbangan.
Terdakwa dimohon menaruh benda tersebut sampai terdapat pihak yang mengambilnya. Selaku imbalan, dia menerima duit tunai Rp 10 juta selaku duit saku.
Berpindah- pindah Hotel
BJ setelah itu berpindah- pindah hotel sampai kesimpulannya menetap di The Legian Mas Beach Inn. Dia menaruh kokain di dalam koper serta lemari baju. Sebagian kecil narkotika pernah dia mengkonsumsi sendiri dengan metode dicampur soda, direbus sampai membeku, kemudian dihisap memakai pipa besi.
Tidak hanya duit Rp 10 juta, terdakwa dijanjikan upah 50. 000 dolar Hong Kong buat membayar sewa rumahnya di Hong Kong. Dia mengaku telah menerima transfer sebanyak 10 kali tiap- tiap 2. 000 dolar Hong Kong yang dihabiskan buat bayaran hotel serta makan.
Atas perbuatannya, BJ dijerat Pasal 609 ayat( 2) Undang- Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang- Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup ataupun sangat pendek 5 tahun serta sangat lama 20 tahun dan denda minimun Rp 500 juta serta optimal Rp 2 miliyar.
Dapatkan grandprize besar bersama Raja Botak link permainan online dengan hadiah terbesar!

