Wartawan Palsu Peras Kontraktor – 2 wartawan gadungan ditangkap polisi sebab diprediksi melaksanakan pemerasan, serta mengecam hendak memviralkan pemberitaan terpaut proyek pembangunan Instalasi Gawat Darurat( IGD) RSUD Pesawaran, Provinsi Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menarangkan, peristiwa dugaan pemerasan itu terjalin pada Selasa( 27/ 1/ 2026) sekira jam 20. 00 Wib di Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Wartawan Palsu Peras Kontraktor Sebanyak Dua Orang
Kedua terduga pelakon tiap- tiap bernama samaran HI( 43) serta HA( 52), keduanya masyarakat Gedong Tataan. Salah satu dari mereka dikenal menjabat selaku satpam.
“ Modus yang dicoba pelakon merupakan mengaku selaku wartawan yang membuat pemberitaan terpaut pembangunan IGD RSUD Pesawaran. Mereka setelah itu memohon beberapa duit kepada korban supaya pemberitaan tersebut tidak kembali diramaikan,” kata Alvie, Selasa( 3/ 2).
Korban dalam peristiwa itu merupakan MN( 60) yang menemukan pekerjaan pembangunan IGD, masyarakat Gedong Tataan. Permasalahan bermula kala korban mengenali terdapatnya pemberitaan di media menimpa proyek pembangunan IGD RSUD Pesawaran yang disebut- sebut dikerjakan asal jadi serta tidak cocok syarat.
Korban setelah itu berupaya menemui pihak yang membuat pemberitaan tersebut lewat perantara seseorang kenalan. Pertemuan berlangsung di rumah seseorang masyarakat pada malam hari.
” Dalam pertemuan itu, salah satu pelakon diprediksi memohon duit Rp 10 juta dengan alibi supaya pemberitaan tidak kembali dibesar- besarkan. Korban mengaku tidak mampu penuhi permintaan tersebut, serta cuma sanggup membagikan Rp 3 juta,” tuturnya.
Tetapi pelakon diucap senantiasa memencet korban serta merendahkan permintaan jadi Rp 5 juta. Dikala itu, korban menyerahkan duit Rp 2, 5 juta serta dimohon melunasi sisanya.
Baca Juga : Otak Pencurian Harley Davidson Ternyata Teman Korban
Dua Orang Pelaku Kembali Melakukan Pemerasan
Keesokan harinya, dipaparkan Alvie, pelakon kembali menghubungi korban buat menagih sisa duit serta mengecam hendak kembali meramaikan pemberitaan bila permintaan tidak dipadati.
Sebab merasa tertekan, korban kesimpulannya memberi tahu peristiwa tersebut ke Polres Pesawaran.
” Pada Kamis, 29 Januari 2026 dekat jam 14. 00 Wib, Regu Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan penyelidikan serta sukses mengamankan salah satu pelakon di kediaman korban,” ucapnya.
Dari tangan pelakon, polisi mengamankan benda fakta berbentuk duit tunai Rp2, 5 juta yang terletak di saku celananya.
“ Kami masih melaksanakan pengembangan serta pengecekan lebih lanjut terhadap kedua pelakon,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelakon dijerat dengan pasal dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 serta/ ataupun Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dapat menggapai 9 tahun pidana penjara.
Dapatkan grandprize besar bersama Pamanempire link permainan online dengan hadiah terbesar!

