Warisan Berujung Petaka, Adik Nekat Habisi Kakak Di Kalsel

Warisan Berujung Petaka, Adik Nekat Habisi Kakak Di Kalsel

Warisan Berujung Petaka – Seseorang adik nekat menewaskan kakaknya di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Yang memilukan, peristiwa itu dipicu kasus peninggalan keluarga.

Kapolres Banjar AKBP Fadli mengantarkan, permasalahan pembunuhan itu membunuh korban bernama samaran AK( 46). Motif utama masalah tersebut diprediksi kokoh dipicu oleh peninggalan rumah yang sepanjang ini dihuni korban.

“ Dari hasil pengecekan, konflik keluarga terpaut pembagian peninggalan jadi faktor utama terbentuknya penganiayaan yang berujung pada kematian korban,” tutur Fadli dikala konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin( 15/ 12/ 2025).

Baca Juga : Warga Menemukan Pasutri Tewas Bersimbah Darah Dirumah

Kronologi Warisan Berujung Petaka

Ada pula pelakon bernama samaran MI ialah adik kandung korban. Berbekal senjata tajam, ia merenggut nyawa korban sampai tewas di tempat peristiwa.

” Perselisihan menimpa kepemilikan serta kemampuan rumah tersebut diucap sudah berlangsung lumayan lama serta merangsang ketegangan antara korban serta pelakon,” jelasnya.

Fadli menggambarkan, korban ditemui dalam keadaan mengenaskan di rumah waris tersebut pada Pekan, 14 Desember 2025 pagi.

” Hasil pengecekan menampilkan korban hadapi cedera bacokan sungguh- sungguh di kepala, tangan, serta kaki akibat senjata tajam,” bebernya.

Beraksi Penuh Amarah

Polisi memperhitungkan, pelakon beraksi dengan keseriusan besar. Sehingga mengindikasikan terdapatnya emosi serta kemarahan mendalam dikala peristiwa berlangsung.

” Sehabis peristiwa, pelakon pernah meninggalkan posisi. Tetapi, pada malam harinya dekat jam 23. 30 Waktu indonesia tengah(WITA), masyarakat di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara, mengamankan pelakon yang setelah itu diserahkan kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Dalam pengecekan, terdakwa MI juga mengakui perbuatannya. Polisi pula mencatat pelakon mempunyai riwayat komsumsi obat penenang, sehingga hendak didalami lebih lanjut terpaut keadaan kejiwaannya.

” Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman optimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Dapatkan grandprize besar bersama Pausempire link permainan online dengan hadiah terbesar!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *