Tipu Daya 8 Tersangka – Sebanyak 8 orang diresmikan selaku terdakwa permasalahan korupsi modus kredit fiktif bank BUMN di Sikka NTT. Perihal itu dibeberkan Kejari Sikka NTT, Sabtu malam( 18/ 10/ 2025).
” Sehabis dicoba penetapan tersebut kepada para terdakwa berikutnya dicoba penahanan 20 hari buat rangkaian proses hukum berikutnya,” kata Kepala Kejari Sikka Henderina Malo lewat Kepala Seksi Intel Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie.
Okky menarangkan, para terdakwa antara lain bernama samaran AVADL, MJ, YD, YS, serta YM. Terdakwa YM lagi ditahan dalam masalah lain. Sedangkan 3 terdakwa yang lain masih dalam status catatan pencarian orang( DPO) ialah ADES, DDH, serta SM.
Okky Prastyo Ajie menarangkan tindak pidana yang dicoba para terdakwa dicoba di 3 unit dari salah satu bank BUMN ialah unit Kewapante, Unit Nita, serta Unit Paga.
Baca Juga : Terjadi Kecelakaan Beruntun Di Kabupaten Pringsewu Lampung
Tipu Daya 8 Tersangka Dalam Melakukan Aksinya
Sebagian modus operandi yang dicoba para pelakon guna pencairan kredit di bank yang dicoba sepanjang periode 2021- 2023, kata Okky, di antara lain memanipulasi dokumen di mana pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi informasi nasabah supaya penuhi kriteria persyaratan kredit.
Berikutnya, informasi nasabah yang tidak penuhi ketentuan dimasukkan ke dalam sistem seolah- olah sudah penuhi kriteria, sehingga kredit bisa dicairkan.
“Modus operandi berikutnya melibatkan calo. Pihak ketiga atau calo ini digunakan untuk memperoleh foto usaha nasabah, menggunakan bukti diri nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak semestinya.
Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah. Namun, nasabah hanya menerima uang duduk atau uang jasa atas pemakaian bukti diri mereka,” kata sumber.
Setelah dana kredit disetujui, dana tersebut tidak diserahkan kepada nasabah yang mengajukan. Sebaliknya, dana itu diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit dan laporan monitoring dari tiga unit bank terkait, ditemukan berbagai kerugian negara.”
Bank Unit Nita Mengungkapkan Kecurigaannya
Satu unit bank di Unit Nita memberi tahu permasalahan dugaan korupsi ini terjalin pada periode Mei 2021 sampai Desember 2022 dengan jumlah kerugian negeri sebesar Rp1, 1 miliyar.
Lebih lanjut, bank Unit Kewapante memberi tahu permasalahan dugaan korupsi ini terjalin pada periode Mei 2021 sampai Mei 2023 dengan jumlah kerugian negeri sebesar Rp1, 3 miliyar serta bank Unit Paga memberi tahu dugaan korupsi ini terjalin pada periode Januari 2023 sampai Agustus 2023 dengan jumlah kerugian negeri sebesar Rp1, 1 miliyar.
Terhadap terdakwa disangkakan oleh jaksa penyidik memakai primair Pasal 2 ayat( 1) jo Pasal 18 Undang- undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diganti dengan Undang- Undang No 20 tahun 2001 tentang Pergantian atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat( 1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diganti dengan Undang- undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pergantian atas Undang- undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat( 1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dapatkan grandprize besar bersama Rajabotak link permainan online dengan hadiah terbesar!

