Tindak Kejar Kejaran – Aksi pengejaran dramatis terjalin di ruas Jalur Tol Trans Sumatera Bakauheni- Terbanggi Besar( Bakter), Selasa( 17/ 2/ 2026). DPO Curanmor bernama samaran Labay, diringkus polisi di tepi jalur tol.
Tindak Kejar Kejaran Membuat Tersangka RD Tidak Berkutik
RD ialah masyarakat Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Dia diprediksi ikut serta aksi curanmor di 2 posisi berbeda yang masuk daerah hukum Polsek Punggur.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan membetulkan penangkapan tersebut.
Ia menarangkan, penangkapan bermula dari pengintaian terhadap kendaraan yang digunakan pelakon.
“ Benar, pelakon ikut serta tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 2 posisi daerah hukum Polsek Punggur,” ucap Devrat dikala dikonfirmasi, Kamis( 19/ 8/ 2026).
Baca Juga : Heboh Mobil Tanpa Pengemudi Ditemukan Di Semak-Semak
Kronologi Tindak Kejar Kejaran
Dikala hendak diamankan di Jalur Lintas Sumatera, RD diucap melaksanakan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas.
Dia setelah itu melarikan diri sampai merambah ruas tol Terbanggi Besar, sehingga merangsang aksi kejar- kejaran di jalur leluasa hambatan tersebut.
Dalam upaya terakhir buat menjauhi penangkapan, RD nekat melompat ke jurang di dekat ruas tol. Tetapi, langkahnya kandas sehabis aparat kepolisian sukses mengejar serta membekuknya.
Bagi Devrat, RD diketahui licin serta sebagian kali lolos dari upaya penangkapan lebih dahulu. Tidak hanya beraksi di Lampung Tengah, dia pula diprediksi ikut serta permasalahan seragam di Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, serta Kota Metro.
“ Pelakon RD pula masuk DPO di beberapa daerah tersebut. Persangkaan masalah masih kami dalami serta kembangkan,” tegasnya.
Ditahan di Polsek Punggur
Dikala ini, RD sudah ditahan di Polsek Punggur guna menempuh proses penyidikan lebih lanjut. Polisi pula masih memburu 2 rekan RD yang sudah diresmikan selaku DPO serta diprediksi bagian dari jaringan curanmor lintas daerah.
Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang- Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara optimal 7 tahun.
Dapatkan grandprize besar bersama Abangempire link permainan online dengan hadiah terbesar!

