Suami Di NTT Sebar Foto – Seorang laki- laki bernama samaran E, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur( NTT) ditangkap polisi. Sebab diprediksi menyebarkan gambar bugil mantan istrinya di media sosial. Penangkapan pelakon dicoba oleh regu dari Polres Manggarai Timur di daerah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Pelakon sakit hati sebab permintaan buat rujuk kembali ditolak korban,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri, Pekan( 15/ 3/ 2026).
Suami Di NTT Sebar Foto Diamankan Pihak Kepolisian
Pelakon diamankan sehabis kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan atas penyebaran gambar individu tanpa izin. Gambar tersebut disebarkan oleh pelakon lewat media sosial Facebook serta WhatsApp.
Ia menarangkan masalah ini ditangani bersumber pada Laporan Polisi No LP/ B/ 32/ III/ 2026/ PAMAPTA/ POLRES MATIM/ POLDA NTT tertanggal 9 Maret 2026.
Permasalahan ini bermula kala telepon genggam kepunyaan korban bernama samaran YJ lenyap pada 14 Februari 2026 di rumah orang tuanya, Desa Compang Kempo, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur.
Satu hari lebih dahulu, pelakon dikenal pernah tiba serta menginap di rumah korban. Sebagian waktu setelah itu, keluarga korban menciptakan suatu akun Facebook yang dikenal masih bisa diakses memakai telepon genggam kepunyaan korban yang lenyap.
Dalam akun tersebut ada unggahan gambar korban yang bertabiat individu. Penemuan itu setelah itu didokumentasikan keluarga korban selaku fakta.
Pada 2 Maret 2026, pelakon pula diprediksi kembali menyebarkan gambar seragam lewat suatu tim WhatsApp yang memasukkan no keluarga korban.
Atas peristiwa tersebut, keluarga korban memberi tahu permasalahan ini kepada kepolisian buat diproses secara hukum.
Baca Juga : Pemicu Pria Tebas Leher Pegawai Bulog Di lampung
Rujuk Ditolak
Dia berkata, penyebaran gambar tersebut dipicu konflik individu antara pelakon serta korban yang lebih dahulu sempat menempuh ikatan rumah tangga.
Sehabis menerima laporan, aparat dari Polres Manggarai Timur melaksanakan penyelidikan sampai kesimpulannya mengenali keberadaan pelakon di Labuan Bajo.
Regu setelah itu berkoordinasi dengan Resmob Polres Manggarai Barat buat melaksanakan penangkapan.
” Pelakon kita diamankan di daerah Manggarai Barat,” ucapnya.
Ia menegaskan kalau penyebaran gambar individu yang melanggar kesusilaan tanpa persetujuan korban ialah tindak pidana yang bisa dijerat dengan Undang- Undang Data serta Transaksi Elektronik( UU ITE).
” Bijaklah memakai media sosial serta tidak menyebarkan konten yang melanggar pribadi orang lain sebab bisa berujung pada proses hukum,” tutupnya.
Dapatkan grandprize besar bersama Tuan Kuda link permainan online dengan hadiah terbesar!

