Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal Di Dumai Terbongkar

Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal Di Dumai Terbongkar
Indo Cair

Sindikat Penyelundupan PMI – Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau menggagalkan upaya penyelundupan 68 orang yang terdiri atas 61 Masyarakat Negeri Indonesia dan 7 Masyarakat Negeri Asing asal Myanmar serta Bangladesh ke Malaysia oleh 2 terdakwa.

Direktur Reserse Kriminal Universal Kepolisian Wilayah Riau Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua melaporkan para korban direncanakan berangkat di salah satu pelabuhan kecil di Kecamatan Medang Kampai memakai kapal tanpa mempunyai dokumen formal alias secara ilegal.

2 Terdakwa Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal Berhasil Ditangkap

“Dua tersangka diamankan di Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Polres Dumai, Kamis (22/4).

Polisi menyelamatkan total 68 pekerja migran Indonesia (PMI). Sebanyak 61 orang berasal dari Sumatera Barat, Aceh, Kerinci Jambi, Sumatera Utara, dan Lombok. Sementara itu, tujuh orang lainnya berasal dari Myanmar dan Bangladesh.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut terkait rencana keberangkatan ilegal puluhan orang di kawasan Pantai Selinsing pada Sabtu (18/4).

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Mereka mendatangi sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan lima orang lainnya. Rumah itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara.

Polisi juga mengamankan dua tersangka. MF berperan sebagai penampung calon PMI dari luar daerah. Ia menyiapkan mereka sebelum diberangkatkan secara ilegal.

Sementara itu, RGS bertugas sebagai sopir. Ia mengantar para korban dari rumah singgah menuju lokasi pemberangkatan di pesisir pantai.

“Kedua terdakwa sukses diamankan pada Senin( 20/ 4) sehabis pernah melarikan diri. Dikala ditangkap, keduanya mengakui segala perbuatannya,” ucapnya.

Baca Juga : Remaja Lampung Perkosa Pacar Yang Berusia 14 Tahun

Motif

Sedangkan itu, Kepala Polres Dumai AKBP Angga FH mengatakan kalau motif para pelakon nekat melaksanakan aplikasi ilegal tersebut merupakan buat mendapatkan keuntungan ekonomi secara kilat guna penuhi kebutuhan tiap hari.

” Terhadap 61 calon pekerja migran masyarakat Indonesia berikutnya dilimpahkan ke Tubuh Pelayanan serta Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pekanbaru, serta 7 masyarakat asing diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai,” ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat dengan Undang- undang No 18 Tahun 2017 tentang Proteksi Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana untuk pihak yang merekrut, menempatkan, ataupun memberangkatkan PMI tanpa izin formal.

Dapatkan grandprize besar bersama Indo Cair link permainan online dengan hadiah terbesar!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *