Rumah Warga Di Lampung – Polisi memecahkan aplikasi pembuatan senjata api( senpi) rakitan ilegal yang beroperasi secara rumahan di Dusun I, Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Penggerebekan dicoba pada Jumat( 9/ 1/ 2026) sehabis aparat menerima laporan warga terpaut kegiatan mencurigakan di suatu rumah masyarakat.
Hasil Penggrebekan Rumah Warga Di Lampung Oleh Kepolisian
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai perakit senjata api ilegal. Keduanya berinisial EMR (39), warga setempat, dan DRA (25), warga Kampung Negeri Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha.
Kasie Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari keresahan warga sekitar.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan aktivitas industri rumahan pembuatan senjata api rakitan,” ujar Yakub, Senin (12/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menciptakan beberapa perlengkapan pertukangan besi yang digunakan buat memproduksi senjata api rakitan. Petugas pula menyita satu pucuk senjata api rakitan tipe revolver yang sudah siap digunakan.
Baca Juga : Pasutri Di Boni Curi ATM Tetangga Dan Kuras Isi Rekeningnya
Amankan Benda Fakta Lain
Tidak hanya senjata api, polisi ikut mengamankan benda fakta berbentuk satu set bor listrik, satu unit mesin las, satu set mesin gerinda beserta mata gerinda, perlengkapan ukur presisi tipe sigmat, dan bermacam perlengkapan bor manual yang lain.
“ Kedua terdakwa dikala ini sudah diamankan serta ditahan di sel Mapolsek Terbanggi Besar buat pengecekan serta pengembangan lebih lanjut,” ucap Yakub.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 1 Ayat( 1) Undang- Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
“ Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara optimal 20 tahun, penjara seumur hidup, sampai hukuman mati,” tegas Yakub.
Dapatkan grandprize besar bersama Tuankuda link permainan online dengan hadiah terbesar!

