Remaja Di Bulukumba Jadi Pengedar Narkoba

Remaja Di Bulukumba Jadi Pengedar Narkoba
Rajabotak

Remaja Di Bulukumba – Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menguak permasalahan peredaran narkotika. Seseorang anak muda bernama samaran AK( 17) ditangkap dikala diprediksi mengedarkan sabu di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Jumat( 3/ 10/ 2025) dini hari kemudian.

Dari tangan pelakon, polisi mengamankan 24 saset sabu dengan total berat 22, 53 gr.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga terpaut kegiatan mencurigakan di suatu rumah panggung di daerah Kajang. Laporan itu setelah itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai berujung penggerebekan.

“ Kala dicoba penggeledahan, regu menciptakan 16 saset sabu yang dirahasiakan di balik bilik kamar. Sehabis diinterogasi, pelakon mengakui masih menaruh benda fakta di posisi lain,” cerah AKP Risal, Rabu( 8/ 10/ 2025).

Baca Juga : Kejadian Ocang Tewas Usai Bunuh King Cobra

Remaja Di Bulukumba Menyimpan Narkoba Di Tempat Lain

Tidak menyudahi di sana, polisi setelah itu menggeledah posisi kedua serta kembali menciptakan 8 saset sabu, tiap- tiap terdiri atas 4 dimensi lagi serta 4 dimensi besar. Segala benda fakta setelah itu dibawa ke Polres Bulukumba.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel membenarkan sabu tersebut positif memiliki zat metamfetamin. Menariknya, hasil uji urine AK malah menampilkan negatif.

“ Pelakon mengakui seluruh benda fakta merupakan miliknya. Dia membeli sabu tersebut buat diedarkan kembali,” tambah AKP Risal.

Saat ini AK formal diresmikan selaku terdakwa. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat( 2) subsider Pasal 112 ayat( 2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

” Ancaman hukuman optimal 15 tahun penjara,” Risal memungkasi. Dapatkan grandprize besar bersama Rajabotak link permainan online dengan hadiah terbesar!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *