Habisi Mantan Istri – Polisi menetapkan BN alias Ayung( 34), masyarakat Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung selaku terdakwa permasalahan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, TF( 31).
Aksi keji itu dicoba di rumah korban di Perumahan Kedamaian Asri Mandiri, Kecamatan Kedamaian, Sabtu dini hari, 1 November 2025.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, berkata Ayung tega menghabisi nyawa mantan istrinya sebab diliputi rasa sakit hati sehabis dituduh berselingkuh.
Baca Juga : Tipu Daya Debt Collector Dilampung Timur Tipu Warga
Kronologi Tersangka Habisi Mantan Istri
“ Terdakwa BN nekat menewaskan korban sebab sakit hati dituduh selingkuh sampai kesimpulannya digugat cerai,” kata Erwin dikala konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu( 1/ 11).
Ia menerangkan, polisi awal mulanya menerima laporan masyarakat tentang terdapatnya peristiwa pembunuhan di salah satu rumah di perumahan tersebut.
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung lekas mengarah posisi serta menciptakan korban telah tidak bernyawa di kamar tidurnya.
Badan korban ditemukan tanpa busana, tergeletak di atas kasur dengan puluhan luka tusuk di leher dan tubuh. Polisi juga menemukan batu cobek dan dua pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Dari pemeriksaan awal, terdakwa mengaku memukul kepala korban dengan cobek, lalu menusuk leher dan tubuh korban hingga tewas,” ujar Erwin.
Polisi langsung mengamankan pelaku di lokasi bersama barang bukti. Dalam interogasi, Ayung mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, Ayung dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan grandprize besar bersama Naga empire link permainan online dengan hadiah terbesar!

