Preman Di Lampung Berujung Ditangkap Karena Malak Sopir Truk

Preman Di Lampung Berujung Ditangkap Karena Malak Sopir Truk
Empire88

Preman Di Lampung Berujung – Regu Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seseorang laki- laki yang diprediksi melaksanakan aksi premanisme berbentuk pemerasan serta penganiayaan terhadap seseorang sopir truk di daerah Kabupaten Way Kanan.

Preman Di Lampung Berujung Ditangkap Dan Ini Identitasnya

Pelakon bernama samaran Angkatan laut(AL) alias Lipir( 34), masyarakat Dusun 3 Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, ditangkap polisi sehabis pernah buron. Dia diprediksi memeras sopir truk yang bawa perlengkapan rambu kemudian lintas kepunyaan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto lewat Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menarangkan, peristiwa tersebut terjalin pada Jumat, 11 Agustus 2023 dekat jam 16. 30 Wib di daerah Kampung Karang Umpu.

Kronologi Terjadinya Pemalakan

Dikala itu, pelapor bernama samaran Dia menerima telepon dari saksi yang mengantarkan kalau sopir truk bernama samaran DS dimintai duit oleh seorang di suatu rumah makan di Karang Umpu.

“ Menemukan data itu, pelapor setelah itu menemui sopir truk DS yang terletak di rumah makan OJA buat membenarkan peristiwa tersebut. Sopir mengaku memanglah dimintai duit sebesar Rp 300 ribu oleh pelakon,” kata Eko, Jumat( 6/ 3).

Pelapor setelah itu menghadiri rumah makan yang diartikan buat mencari pelakon. Tetapi, pelakon tidak terletak di posisi sehingga korban pernah mencarinya di beberapa tempat di dekat zona tersebut.

Tidak lama setelah itu, pelapor menciptakan pelakon di Balai Kampung Karang Umpu dikala lagi menyaksikan pertandingan sepak bola.

” Korban setelah itu menanyakan terpaut duit yang diprediksi dimohon dari sopir truk tersebut.

Awal mulanya, pelakon mengaku tidak mengenali iktikad pelapor. Tetapi sehabis ditunjukkan gambar truk lewat telepon seluler, pelakon memohon maaf sebab tidak mengenali kendaraan tersebut kepunyaan pihak pelapor,” jelasnya.

Korban setelah itu memohon supaya duit yang telah dimohon dari sopir dikembalikan. Tetapi pelakon tidak kooperatif. Dikala korban merekam peristiwa itu memakai ponsel, terjalin perdebatan yang berujung pada aksi pemukulan.

Baca Juga : Anggota Polda Lampung Jadi Tersangka Usai Tewaskan Driver Ojol

Luka

Akibat peristiwa tersebut, korban hadapi cedera memar di bagian pipi kiri serta kepala. Korban setelah itu memberi tahu peristiwa itu ke Polres Way Kanan.

Sehabis melaksanakan penyelidikan, polisi kesimpulannya menangkap Angkatan laut(AL) pada Senin, 2 Maret 2026 dekat jam 22. 00 Wib di Kilometer 17 Kampung Negara Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

“ Pelakon sukses diamankan tanpa perlawanan serta dikala ini sudah dibawa ke Polres Way Kanan buat menempuh pengecekan lebih lanjut,” tegasnya.

Ancaman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 466 ataupun Pasal 262 UU No 1 Tahun 2023 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara sangat lama 5 tahun.

Dapatkan grandprize besar bersama Empire88 link permainan online dengan hadiah terbesar!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *