Polsek Bojongsari Jabar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Polsek Bojongsari Jabar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba
Empire88

Polsek Bojongsari Jabar – Polsek Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat( Jabar) menangkap 3 terdakwa pengedar narkoba bernama samaran Gram( 29), A( 27), serta W( 40) dengan nilai Rp 1 Miliyar. Penangkapan 3 terdakwa dalam upaya penangkalan peredaran narkoba pada malam tahun baru.

Polsek Bojongsari Jabar Berkata Sedang Berupaya Basmi Narkoba

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari berkata, Polsek Bojongsari berupaya menghindari peredaran narkoba, salah satunya pada malam tahun baru. Polsek Bojongsari sukses mengetahui peredaran narkoba dengan menangkap 3 terdakwa di posisi yang berbeda.

“Ada pula narkoba yang diamankan berbentuk tipe sabu dengan total berat brutonya 1, 2 kg, ialah kurang lebih Rp 1 Miliyar,” ucap Fauzan di Polsek Bojongsari, Rabu( 31/ 12/ 2025).

Ia menarangkan, penangkapan ketiga terdakwa berawal dari data warga kepada Polsek Bojongsari. Laporan warga di tindaklanjuti Polsek Bojongsari dengan menangkap terdakwa Gram dengan berat 1, 37 gr.

” Dari hasil pengembangan kita mengarah ke posisi lain di wilayah Pondok Terong, kita sukses mengamankan satu paket kecil dengan berat bruto ialah 0, 57 gr,” ucap Fauzan.

Polsek Bojongsari berupaya melaksanakan pengembangan kembali dengan menghadiri posisi lain di daerah Tajur Halang. Pada posisi tersebut, Polsek Bojongsari mengalami paket sabu seberat 294, 47 gr dari tangan terdakwa A.

” Dari posisi Tajur Halang kita kembangkan kembali ke daerah Sukmajaya,” cerah Fauzan.

Baca Juga : Kisah Bripda MS Dan Tiga Wanita Di Pusaran Kasus Pembunuhan

Polisi Datangi Pengedar Narkoba

Polsek Bojongsari menghadiri posisi pengedar narkoba di daerah Sukmajaya, bersumber pada dari penjelasan terdakwa A. Dikala dicoba penggeledahan, Polsek Sukmajaya mengalami sabu siap edar seberat 996 gr.

” Di posisi Sukmajaya, kita menangkap terdakwa W serta mengalami sabu seberat 996 gr,” cerah Fauzan.

Ia mengatakan, Polsek Bojongsari berupaya menguak bandar ataupun pemasok narkoba yang dijual kepada 3 terdakwa. Dari hasil pengecekan kepada ketiga terdakwa, dikenal pemasok sabu kepada para terdakwa berasal dari terdakwa R yang masuk catatan pencarian orang( DPO) Polsek Bojongsari.

” Ketiga terdakwa ini memperoleh sabu dari terdakwa R yang saat ini jadi DPO kami,” ucap Fauzan.

Polsek Bojongsari menjerat ketiga terdakwa pengedar narkoba sistem tempel dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, undang- undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

” Ada pula ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” tegas Fauzan.

Polsek Bojongsari berkomitmen buat memberantas peredaran narkoba di area warga. Polsek Bojongsari berupaya serta berkomitmen buat membagikan pelayanan terbaik kepada warga, salah satunya pemberantasan narkoba.

” Kita menanggapi apa yang jadi harapan warga ialah penangkalan serta pemberantasan narkoba, spesialnya di daerah hukum Polsek Bojongsari,” pungkas Fauzan.

Dapatkan grandprize besar bersama Empire88 link permainan online dengan hadiah terbesar!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *