Polisi Kejar Pemasok – Kepolisian Wilayah Sulawesi Selatan turun tangan menyelidiki temuan 96.000 tablet obat ilegal jenis Triheksifenidil (THD). Temuan ini sebelumnya diungkap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar. Obat tersebut diketahui kerap disalahgunakan untuk efek halusinasi atau “nge-fly”.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, mengatakan pihaknya akan menelusuri jaringan di balik peredaran obat tersebut. Penelusuran mencakup asal barang, jalur distribusi, hingga tujuan pemasaran.
“Ke depan akan kami kembangkan bersama BPOM. Kami telusuri asalnya dari mana, tujuannya ke mana, serta dipasarkan di mana,” ujar Bayu, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, jumlah barang bukti yang mencapai puluhan ribu tablet mengindikasikan adanya jaringan besar. Polisi pun berkomitmen mengejar pemasok utama.
Terkait dugaan distribusi ke wilayah Sulawesi Tengah, Bayu menyebut pihaknya masih mendalami keterangan tersangka. Pengembangan kasus akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai.
Baca Juga : Polisi Ungkap Driver Ojek Online Pelaku Pelecehan Seksual
Kronologi Pengungkapan dan Bahaya Triheksifenidil
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari informasi Direktorat Intelijen BPOM. Informasi tersebut terkait pengiriman paket mencurigakan ke Makassar pada 7 April 2026.
Petugas kemudian melakukan control delivery hingga paket tiba di sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusun, Kota Makassar. Dari lokasi tersebut, ditemukan dua koli paket berisi 96 botol plastik tanpa label. Setiap botol berisi 1.000 tablet berwarna putih dengan tanda huruf Y.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial S (58). Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sulsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Hasil uji laboratorium menunjukkan obat tersebut mengandung Triheksifenidil sebesar 4,16 miligram per tablet. Padahal, dosis normal hanya sekitar 2 miligram.
Triheksifenidil merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf pusat. Penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, misalnya untuk penderita Parkinson.
“Penggunaan di luar dosis dapat menyebabkan halusinasi, kebingungan, penurunan kesadaran, hingga ketergantungan. Bahkan, berisiko menyebabkan kematian,” ujar Yosef.
Dapatkan grandprize besar bersama Raja Botak link permainan online dengan hadiah terbesar!

