Pemuda Yogyakarta – Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap 4 pemuda pelakon penganiayaan serta pengeroyokan sampai menimbulkan Nanda Pratama( 25) wafat. Korban wafat di depan rumah ayah angkatnya di Ketanggungan WB 2/ 703 RT 041 RW 009, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta pada Senin( 1/ 12/ 2025).
Nanda tewas usai dianiaya ST( 24) asal Mlati, Sleman bersama 3 sahabat yang lain ialah GS( 23) masyarakat Wirobrajan, Kota Yogyakarta, RZ( 18) serta RM( 23) yang keduanya beralamatkan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Keempat pelakon nyatanya sahabat korban.
“ Dikala ditemui, korban Nanda telah wafat dunia. Usai pengecekan saksi serta bukti- bukti, tidak hingga 6 jam dari temuan mayat korban 4 pelakon kita amankan tempat berbeda terpisah,” kata Kapolres Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia dikala jumpa pers, Rabu( 3/ 12/ 2025)
Saat sebelum wafat, korban dipukuli memakai balok serta kayu di zona Pasar Klithikan Pakuncen pada Pekan( 30/ 11/ 2025) malam. Korban pernah pingsan kemudian dibawa ke taman kantor Generasi Muda Nahdlatul Ulama( GMNU) Jalan. Hos Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Baca Juga : Padang Pariaman Hancur, Anggota DPRD Malah Ke Yogyakarta
Pemuda Yogyakarta Tidak Sanggup Bayar Dan Disiksa
“ Dalam keadaan tidak sadar, korban setelah itu diantar ST serta GS berboncengan motor ke rumah ayah angkatnya,” cerah Kapolresta.
Kasat Reskrim Kompol Riski Adrian Lubis menuturkan perkara ini bermula dikala Nanda serta ibunya ngekost di rumah kepunyaan orang tua pelakon bernama samaran ST di Mlati, Sleman. Sebab tidak sanggup bayar sebagian waktu, atas konvensi aparat area, bunda Nanda setelah itu dititipkan ke Panti Sosial serta Nanda dirawat Kirdiyono.
“ Pelakon ST ini telah kesekian kali memohon Nanda buat memindahkan barang- barangnya dari kamar kost. Mungkin sebab tidak terdapatnya bayaran, Nanda belum dapat memindahkannya. Kesimpulannya memunculkan kekesalan,” katanya.
ST bersama GS setelah itu menjemput Nanda yang tengah bermain permainan kemudian dibawa ke Pasar Klithikan. Di situ kedua pelakon menganiaya korban memakai tangan kosong, balok kayu serta helm. Dari mari pelakon yang pingsan setelah itu dibawa ke kantor GMNU.
Ginjal Rusak, Pendarahan di Otak
Dalam keadaan masih belum sadar, pelakon ST serta GS mengantarkan ke pelakon RZ serta RM, kalau Nanda ketahuan mencuri topi di Pasar Klithikan. Mendengar perihal ini, RZ serta RM turut memukul serta menginjak- injak badan Nanda.
“ Visum sedangkan, ada cedera di segala badan korban, tetapi pemicu kematiannya merupakan pendarahan di kepala bagian atas serta sisi kiri. Dikala ditemui, ceceran darah menggapai 100 ml,” jelasnya Kompol Riski.
Cedera terparah yang lain ada di dada serta kedua ginjalnya yang rusak luar dalam. Perihal ini diakibatkan dikala di Pasar Klithikan korban dipitting salah satu pelakon dan akibat dari diinjak- injak. Setelah itu jempol kaki kanan korban pula sirna, perihal ini disebabkan dikala dibawa kaki korban terseret di atas aspal.
Keempat pelakon ini dijerat syarat Primair Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat( 2) ke- 3 Lebih Subsider Pasal 353 ayat( 3) Jo Pasal 55 ayat( 1) KUHP lebih- Lebih Subsider Pasal 351 ayat( 3) Jo Pasal 55 ayat( 1) KUHP. Dengan ancaman hukuman optimal 15 tahun penjara.
Dapatkan grandprize besar bersama Pausempire link permainan online dengan hadiah terbesar!

