Pelaku Pembunuhan Anak Politikus – HA, terduga pembunuh anak politikus PKS mengajukan gugatan praperadilan. Pengajuan praperadilan terhadap Polres Cilegon ke Majelis hukum Negara( PN) Serbu. Perihal ini dicoba buat menguji keabsahan penetapan terdakwa sekalian penangkapan terhadap dirinya.
Pelaku Pembunuhan Anak Politikus Banyak Kejanggalan
Gugatan praperadilan dicoba sebab kuasa hukum HA, Sahat Butar- butar, menciptakan beberapa kejanggalan terpaut penangkapan serta penetapan terdakwa kepada kliennya.
” Kami memandang di SPDP ataupun pesan perintah dimulainya penyidikan, tidak menguraikan secara rinci peristiwa apa yang terjalin serta pelakunya siapa,” ucap Sahat Butar- butar, ditulis Rabu,( 11/ 02/ 2026).
Pertanyakan Bukti- bukti
Bagi Sahat, di dalam SPDP, tidak muat secara terperinci peristiwa pidana ataupun bukti diri kliennya dikira polisi sudah menewaskan anak politis PKS, MAHM( 9), di rumahnya di BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, Banten, pada 16 Desember 2025.
Kejanggalan yang lain, pelakon ditangkap pada 03 Januari 2026, setelah itu di bertepatan pada yang sama, kliennya pula diresmikan selaku terdakwa oleh polisi.
” Tidak terdapat fakta yang menampilkan kalau HA masuk ke rumah, semacam sidik jari ataupun fakta yang lain. Berulang kali kami tanyakan, jawabannya kepada kami senantiasa sama, tidak mengaku menewaskan,” terangnya.
Persidangan Praperadilan Telah Dimulai
Persidangan praperadilan sendiri telah dicoba pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan jadwal replik, ialah, asumsi ataupun jawaban dari pihak penggugat.
Dalam repliknya, Sahat menyebut Polres Cilegon tidak penuhi faktor ketentuan minimun 2 perlengkapan fakta yang lumayan buat menetapkan seorang selaku terdakwa.
Tidak cuma itu, hasil laboratorium forensik selaku perlengkapan fakta keluar pada 12 Januari 2026. Sebaliknya HA ditangkap serta ditahan setelah itu dijadikan terdakwa oleh Polres Cilegon pada 03 Januari 2026.
Baca Juga : Pria Asal Surabaya Ditemukan Meninggal Di Kontrakan Bogor
“Secara objektif teruji kalau pada dikala penetapan terdakwa dicoba, hasil pengecekan laboratorium forensik belum ada. Hingga secara logika hukum, fakta yang belum terdapat tidak bisa jadi dijadikan bawah aksi hukum,” tuturnya.
Sahat Butar- butar pula mempertanyakan penetapan terdakwa HA tetapi lebih dahulu tidak sempat ditilik.
Oleh sebab itu, Sahat memohon ke majelis hakim tunggal, Mochamad Ichwanuddin, buat mengabulkan gugatannya sebab aksi penangkapan serta penahanan yang dinilai tidak sepadan dan tidak didasarkan pada urgensi yang jelas.
” Penahanan sepatutnya jadi ultimum remedium, bukan langkah otomatis. Tanpa kebutuhan yang nyata, penahanan berganti jadi perampasan kemerdekaan yang sewenang- wenang,” jelasnya.
Dapatkan grandprize besar bersama Macanempire link permainan online dengan hadiah terbesar!

