Pasutri Di Boni Curi ATM Tetangga Dan Kuras Isi Rekeningnya

Pasutri Di Boni Curi ATM Tetangga Dan Kuras Isi Rekeningnya
Rajabotak

Pasutri Di Boni Curi ATM – Sejoli suami istri bernama samaran MT( 34) serta NA( 31) diresmikan selaku terdakwa. Sejoli ini teruji mencuri serta menyalahgunakan kartu ATM kepunyaan tetangganya sendiri. Akibat perbuatan tersebut, tabungan korban terkuras sampai Rp 4 juta.

Terungkapnya Pasutri Di Boni Curi ATM Tetangga

Permasalahan ini terungkap sehabis korban bernama samaran Hektometer( 65), seseorang aparatur sipil negeri( ASN) yang berdomisili di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Menyadari saldo rekeningnya menurun secara bertahap. Kecurigaan timbul kala korban mengecek rekeningnya serta mengalami uangnya sudah menurun tanpa sepengetahuannya.

Merasa dirugikan, korban setelah itu memberi tahu peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Regu Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone melaksanakan penyelidikan sampai kesimpulannya mengamankan MT serta NA pada Rabu, 7 Januari 2026, dekat jam 13. 00 Waktu indonesia tengah(WITA).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, berkata korban kehabisan satu kartu ATM Bank BNI yang diprediksi digunakan oleh kedua pelakon buat menarik duit secara bertahap.

“Korban kehabisan satu kartu ATM Bank BNI. Sehabis dicoba pengecekan, saldo di rekening korban menurun sedikit demi sedikit dengan total kerugian dekat Rp 4 juta,” kata AKP Alvin, Pekan( 11/ 1/ 2026).

Baca Juga : Akibat Kecanduan Judi Online, Pria Di Luwu Bobol Koak Amal

Korban Kerap Memohon Tolong Pelakon Jalani Tarik Tunai

Bersumber pada hasil pengecekan dini, pelakon serta korban dikenal silih bertetangga. Apalagi, kartu ATM tersebut lebih dahulu memanglah sering digunakan oleh pelakon atas permintaan korban buat melaksanakan penarikan tunai.

” Lebih dahulu memanglah kerap korban memohon tolong kepada pelakon buat mengambil duit memakai ATM tersebut. Tetapi belum lama, kartu ATM itu diprediksi disalahgunakan tanpa sepengetahuan korban,” jelas Alvin.

Dalam pengungkapan permasalahan ini, polisi mengamankan benda fakta berbentuk satu kartu ATM Bank BNI kepunyaan korban. Dikala ini, kedua terdakwa ditahan di Mapolsek Tanete Riattang buat menempuh proses penyidikan lebih lanjut.

” Kami masih mendalami kedudukan tiap- tiap terdakwa dan aliran dana yang ditarik. Permasalahan ini hendak diproses cocok syarat hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dapatkan grandprize besar bersama Rajabotak link permainan online dengan hadiah terbesar!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *