Lansia Mengaku Intel Geledah – Nasib apes mengenai Rifki Aldiansyah( 17), seseorang pemudik asal Asembagus, Situbondo. Hasrat hati mau melepas letih di tengah ekspedisi, dia malah jadi korban aksi premanisme bermodus intel kepolisian gadungan di zona Masjid Nurul Huda, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.
Pelakon merupakan Daroji( 61), seseorang kakek asal Glenmore, Banyuwangi. Saat ini, si Intel Palsu tersebut wajib mendekam di sel tahanan sehabis diringkus Unit Reskrim Polsek Rogojampi.
Kapolsek Rogojampi, AKP Imron, mengatakan kalau aksi nekat pelakon terjalin dekat jam 10. 00 Wib. Pelakon mendatangi korban yang lagi istirahat serta langsung melancarkan intimidasi dengan menampilkan barang menyamai pistol yang terselip di pinggangnya.
Baca Juga : 2 Pria Di Lampung Gelap Mata Curi Kambing Majikan Demi Judol
Lansia Mengaku Intel Geledah Dan Rampas Uang Pemudik
” Pelakon mengaku selaku intel polisi serta menuduh korban menaruh obat- obatan terlarang. Di dasar ancaman pistol yang nyatanya cuma mainan plastik, pelakon melaksanakan penggeledahan paksa,” ucap AKP Imron Kamis( 2/ 4/ 2026). Dalam penggeledahan tersebut, pelakon merampas duit tunai kepunyaan korban sebesar Rp675. 000.
tidak menyudahi di sana, aksi Daroji terkategori brutal. Sehabis menghabiskan duit korban, dia mengusir anak muda tersebut sambil mengayunkan batang bambu. Dikala korban berupaya menyelamatkan diri, pelakon malah melontarkan korban dengan batu sampai menimpa punggungnya.
buat membalikkan kenyataan serta menghindari korban melawan, pelakon apalagi pernah berteriak maling ke arah korban guna memancing atensi massa di dekat posisi.
Baca Juga : 2 Pria Di Lampung Gelap Mata Curi Kambing Majikan Demi Judol
Korban yang merasa terdapat kejanggalan lekas melapor ke Mapolsek Rogojampi. Tidak perlu waktu lama untuk kepolisian buat membekuk pelakon bersumber pada identitas yang diberikan korban.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita beberapa benda fakta berbentuksatu buah pistol mainan berbahan plastik,batang bambu selama satu m,batu yang digunakan buat melontarkan korban serta, sisa duit hasil pemerasan sebesar Rp513. 000.
Kepada penyidik, Daroji berdalih nekat melaksanakan aksi kriminal tersebut sebab terhimpit permasalahan ekonomi. Tetapi, alibi tersebut tidak membebaskannya dari jeratan hukum.
” Terdakwa dikala ini ditahan serta dijerat Pasal 482 UU Nomor. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terpaut pemerasan. Ancaman hukuman optimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Imron.
Dapatkan grandprize besar bersama Nagaempire link permainan online dengan hadiah terbesar!

