Kakek Tarman Ditahan Polres Pacitan Perihal Mahal Rp 3 Miliar

Kakek Tarman Ditahan Polres Pacitan Perihal Mahal Rp 3 Miliar
Empire88

Kakek Tarman – Permasalahan perkawinan Sutarman( 73) serta Shela Arika( 24) dengan mahar cek Rp 3 miliyar di Pacitan, Jawa Timur, merambah babak baru. Mbah Tarman saat ini formal ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan membetulkan Mbah Tarman telah diresmikan selaku terdakwa atas tuduhan memalsukan dokumen cek yang dijadikan mahar pernikahannya. Penahanan dicoba pada Kamis( 4/ 12/ 2025) sehabis penyidik melaporkan terpenuhi minimun 2 perlengkapan fakta.

“ Iya,( diresmikan terdakwa) sehabis terpenuhi sekurang- kurangnya 2 perlengkapan fakta. Telah kita tahan berkaitan pemalsuan dokumen,” ucap Choirul, Jumat( 5/ 12/ 2025).

Bagi Choirul, hasil penyidikan menuju pada kesimpulan kalau dokumen cek mahar Rp 3 miliyar yang dijanjikan Mbah Tarman merupakan palsu. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan pesan.

Terpisah, Kuasa hukum Mbah Tarman, Imam Bajuri, melaporkan kalau grupnya menghormati proses hukum serta tidak mempunyai rencana buat melaksanakan langkah hukum lain terpaut penahanan tersebut.

“ Kita hormati proses aja,” ucapnya pendek.

Baca Juga : Lampung Dilanda Bencana, 4 Kabupaten Terendam Banjir

Kakek Tarman Dipolisikan

Permasalahan ini mencuat setelah seorang warga, bukan keluarga Sheila, melapor ke Polres Pacitan pada Senin (13/10/2025). Laporan itu terkait dugaan cek mahar Rp3 miliar yang dianggap palsu.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, membenarkan laporan tersebut. “Benar, ada laporan terkait cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar,” kata Ayub pada Selasa (14/10).

Ayub tidak menguak bukti diri pelapor, tetapi membenarkan pelapor tidak mempunyai ikatan keluarga dengan mempelai perempuan.

Di tengah proses penyelidikan, timbul pengakuan mengejutkan dari pihak Mbah Tarman. Kuasa hukumnya menyebut kalau cek mahar tersebut lenyap dikala ditaruh di kamar Sheila, 5 hari sehabis resepsi perkawinan.

“ Iya cek lenyap di kamarnya Sheila. Ya 5 hari sehabis resepsi,” kata Imam.

Permasalahan ini berawal dari perkawinan fenomenal Mbah Tarman serta Sheila Arika pada Rabu( 8/ 10/ 2025) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Publik terbuat tercengang sebab mahar yang diberikan berbentuk cek bernilai miliaran rupiah.

Saat ini, perkawinan yang semula ramai dibicarakan sebab nuansa romantis serta fantastis itu malah berganti jadi masalah hukum yang menyeret si laki- laki 74 tahun tersebut selaku terdakwa.

Dapatkan grandprize besar bersama Empire88 link permainan online dengan hadiah terbesar!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *