Guru Dilampung Terjebak Video Call Sex Dan Di Peras

Guru Dilampung Terjebak Video Call Sex Dan Di Peras
Tuankuda

Guru Dilampung Terjebak – Seseorang guru wanita di salah satu sekolah swasta di Lampung jadi korban tindak pidana transaksi elektronik bermodus love scamming. Akibat aksi pelakon, korban hadapi kerugian sampai puluhan juta rupiah.

Pelakon bernama samaran MHA, masyarakat Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat ini sudah diamankan personel Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Spesial( Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Kronologi Guru Dilampung Terjebak VCS Dijelaskan Oleh Polda Lampung

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi berkata permasalahan tersebut sukses dibeberkan sehabis korban melapor sebab tidak lagi mampu menahan tekanan serta pemerasan yang dicoba pelakon.

“Permasalahan transaksi elektronik ini ditangani Subdit V Siber. Ini berkaitan dengan modus love scamming serta alhamdulillah sukses kami ungkap,” ucap Yusriandi, Kamis( 5/ 2/ 2026).

Baginya, pelakon melaksanakan aksinya dengan mengecam hendak memberitahukan gambar serta video individu korban. Ancaman itu diiringi permintaan beberapa duit lewat pesan WhatsApp.

Permintaan terakhir pelakon sebesar Rp3 juta apalagi pernah dikirim korban sebab merasa tertekan. Sehabis itu, korban kesimpulannya memutuskan melapor ke polisi.

” Korban telah tidak tahan lagi jadi sasaran pemerasan, sehingga kesimpulannya melapor ke kami,” jelasnya.

Berbekal laporan tersebut, polisi melaksanakan penyelidikan sampai mengenali keberadaan pelakon di Makassar. Penangkapan dicoba pada 3 Januari 2026 dengan sokongan Polrestabes Makassar.

Terdakwa setelah itu dibawa ke Lampung buat proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Wartawan Palsu Peras Kontraktor Yang Pembangunan IGD RSUD

Kenalan di Facebook

Dari tangan pelakon, polisi menyita beberapa benda fakta berbentuk satu unit telepon genggam, sebagian kartu SIM dari bermacam operator, no WhatsApp yang digunakan pelakon, dan satu rekening BCA Mobile atas nama orang lain.

Yusriandi meningkatkan, terdakwa dijerat Pasal 27B ayat( 2) juncto Pasal 45 ayat( 10) UU Data serta Transaksi Elektronik( ITE) dengan ancaman hukuman optimal 6 tahun penjara serta denda sampai Rp1 miliyar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Micha Toding, mengatakan pelakon sudah melaksanakan modus tersebut semenjak 2021. Awal mulanya, pelakon berkenalan dengan korban lewat Facebook, setelah itu bersinambung komunikasi lewat WhatsApp.

” Pada dini ikatan daring itu, keduanya pernah melaksanakan video call sex serta kegiatan tersebut direkam pelakon,” ungkap Micha.

Rekaman seperti itu yang setelah itu dijadikan perlengkapan buat memeras korban secara kesekian. Total duit yang sudah dikirim korban kepada pelakon diperkirakan menggapai dekat Rp70 juta.

” Korban menjabat selaku guru. Laporan polisi terbuat sehabis korban kembali dimohon duit sebesar Rp3 juta,” tandasnya.

Dapatkan grandprize besar bersama Tuankuda link permainan online dengan hadiah terbesar!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *