Eksekutor Begal Motor – Regu Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seseorang pelakon begal sadis bernama Merdi Yansah alias Komeng( 21). Dikala proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan terdakwa dengan tembakan di kaki kiri sebab melaksanakan perlawanan aktif.
Eksekutor Begal Motor Berhasil Dilumpuhkan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto berkata, Komeng ialah satu dari komplotan pelakon pencurian kendaraan bermotor( curanmor) yang sudah beraksi di lebih dari 10 tempat peristiwa masalah( TKP) di daerah Kota Bandar Lampung.
“ Pelakon ini berfungsi selaku eksekutor. Dikala beraksi, dia tidak segan menembak korban apabila aksinya dikenal,” kata Gigih, Sabtu( 28/ 2/ 2026).
Salah satu aksi yang pernah viral terjalin pada 13 Juli 2025, kala seseorang orang dagang kue jadi korban pembegalan sepeda motor di depan warung penggilingan kopi di Kecamatan Tanjung Bahagia. Dalam peristiwa itu, Komeng beraksi bersama 3 rekannya.
Lebih dahulu, polisi sudah lebih dahulu menangkap salah satu anggota komplotan bernama Heriansyah alias Linggis pada Januari 2026. Sedangkan Komeng pernah buron serta senantiasa melaksanakan aksi kejahatan sepanjang pelariannya.
Salah satu permasalahan yang menjeratnya tertuang dalam Laporan Polisi No: LP/ B/ 31/ II/ 2026/ SPKT/ POLSEK KEDATON/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tertanggal 8 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, Komeng bersama rekannya mencuri sepeda motor Honda Beat kepunyaan korban bernama samaran AB( 28), masyarakat Lampung Utara.
” Peristiwa pencurian terjalin pada Pekan, 7 September 2025 dekat jam 18. 35 Wib di parkiran Kantor Hukum Dedi Wijaya, Jalur Untung Suropati, Kelurahan Gedong Meneng Baru, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Dikala peristiwa, motor korban terparkir di taman kantor dalam keadaan terkunci stang.
” Pelakon mengganggu kunci kontak memakai kunci letter T, kemudian bawa kabur kendaraan tersebut. Korban baru menyadari motornya lenyap kala keluar dari dalam kantor,” tuturnya.
Baca Juga : 3 Pria Di Lampung Peras Terapis Dan Ancam Sebar Video Asusila
Benda Fakta Diamankan
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan beberapa benda fakta berbentuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver gelap tahun 2023, satu lembar STNK, dan satu buah kunci kendaraan.
Gigih mengatakan, dari hasil penyelidikan, Komeng dikenal beraksi dengan metode mencari motor yang terparkir tanpa pengamanan bonus. Bila suasana dikira nyaman, pelakon langsung mengganggu kunci kontak serta bawa kabur kendaraan.
“ Motifnya buat penuhi kebutuhan hidup tiap hari,” ucap Gigih.
Penangkapan terhadap Komeng dicoba pada Sabtu, 7 Januari 2026 dekat jam 21. 00 Wib di suatu kontrakan di daerah Rajabasa, sehabis Regu Tekab 308 menerima data keberadaan pelakon.
” Dikala hendak diamankan, terdakwa melaksanakan perlawanan sehingga polisi mengambil aksi tegas terukur,” katanya.
Beraksi 10 TKP
Gigih menyebut, total ada dekat 10 TKP curanmor yang dicoba terdakwa di daerah Sukarame, Kedaton, serta Rajabasa. Sebagian rekan pelakon yang lain masih berstatus catatan pencarian orang( DPO).
” Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara optimal 9 tahun,” tandasnya.
Dapatkan grandprize besar bersama Paus Empire link permainan online dengan hadiah terbesar!

