Pembakaran Rumah Hakim Medan – Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus pembakaran disertai pencurian. Peristiwa ini terjadi di rumah Hakim Khamozaro Waruwu. Lokasi tepatnya di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Harapan Indah, Area 13, Medan. Polisi telah menangkap total empat pelaku.
Pelaku utama bernama Fahrul Azis. Ia bertindak sebagai pembakar rumah hakim dan mencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah. Fahrul Azis adalah mantan sopir pribadi Khamozaro Waruwu.
Pelaku kedua adalah Hamonangan Simamora. Ia menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil curian. Hamonangan juga bertugas memberikan laporan kepada Fahrul Azis terkait kondisi rumah pasca-dibakar. Pembakaran rumah hakim PN Medan itu terjadi pada Selasa siang, 4 November 2025.
Baca Juga : Kakek Tega Cabuli Cucu Sendiri Sampai Berulang Kali
Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Medan
Begitu pula, antara pelakon serta korban sesama jemaat di salah satu Gereja di Medan. Kemudian, pelakon ketiga bernama Hariman Sitanggang berfungsi menemani Fahrul Azis menjual perhiasan hasil pencurian itu.
Terakhir, pelakon keempat, owner Toko Emas Barus, bernama Medy Mehamat Amosta Barus berfungsi selaku penadah ataupun membeli perhiasan hasil pencurian dicoba Fahrul Azis
” Pada 14 November 2025 para terdakwa sukses kita ringkus beserta dengan benda fakta lengkap serta sempurna,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, di Mako Polrestabes Medan, Jumat sore( 21/ 11/ 2025).
Dipaparkan Calvijn, pengungkapan permasalahan ini berkat kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Universal Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor Medan, serta Polsek Sunggal, dengan mengecek 49 saksi, dipadukan dengan olah TKP dan penemuan benda fakta. Dapatkan grandprize besar bersama Indocair link permainan online dengan hadiah terbesar!

