Status Gunung Api – Tubuh Geologi Departemen Tenaga Sumber Energi Mineral( Departemen ESDM) menaikkan status Gunung Api Bur Ni Telong Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh dari Tingkat I( Wajar) jadi Tingkat II( Waspada) terhitung semenjak Selasa 25 November 2025 jam 09. 00 Wib.
Bagi Plt Tubuh Geologi Departemen ESDM Lana Saria, keputusan itu diambil usai kenaikan kegempaan vulkanik usai terbentuknya gempa tektonik berkekuatan Meter 4. 3 yang berpusat 15 kilometer timur laut Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ataupun terletak dekat 16 kilometer dari kawah Gunung Bur Ni Telong.
” Peristiwa gempa tersebut diiringi oleh kenaikan gempa vulkanik di Gunung Bur Ni Telong, antara jam 00. 00– 06. 00 Wib sudah terekam 18 kali Gempa Vulkanik Dalam, 6 kali Gempa Tektonik Lokal, serta 6 kali Gempa Tektonik Jauh,” ucap Lana, Rabu( 26/ 11/ 2025).
Baca Juga : Tim SAR Perpanjang 3 Hari Operasi Pencarian Korban Longsor
Penjelasan Status Gunung Api Oleh Lana
Lana menegaskan kenaikan kegempaan dikala ini dipengaruhi oleh kenaikan kegiatan tektonik regional di dekat Gunung Bur Ni Telong.
” Perihal ini nampak dengan meningkatnya tipe Gempa Tektonik Jauh ataupun Gempa Tektonik Lokal di dekat Gunung Bur Ni Telong,” ucap ia.
” Keadaan ini sudah terjalin semenjak bulan Juli 2025 serta sudah terjalin 6 kali kenaikan Gempa Vulkanik Dalam. Pengamatan visual menampilkan kegiatan hembusan asap kawah masih tidak teramati,” sambung Lana.
Lana menerangkan potensi bahaya Gunung Bur Ni Telong. Bahaya ini bisa berbentuk erupsi yang dipicu oleh gempa tektonik di sekitarnya. Erupsi juga bisa terjadi tanpa kenaikan kegempaan yang signifikan.
Ia menjelaskan adanya potensi ancaman bahaya lain. Bahaya ini berupa hembusan gas-gas vulkanik. Gas keluar di wilayah dekat tembusan solfatara dan fumarol.
Gas ini bisa membahayakan jika konsentrasinya melebihi nilai ambang batas aman.
Lana menyarankan, “Warga dan pendaki tidak mendekati zona kawah Bur Ni Telong. Radius aman yang disarankan adalah 1,5 kilometer.”
Ia juga mengingatkan agar tidak berada di wilayah fumarol dan solfatara saat cuaca mendung atau hujan. “Konsentrasi gas yang tinggi bisa membahayakan kehidupan,” jelas Lana.
Pernah Turun Status
Sebelumnya, Badan Geologi Kementerian ESDM telah menurunkan status Gunung Bur Ni Telong. Statusnya turun dari Level II (Waspada) menjadi Level I (Normal). Penurunan ini berlaku sejak 1 November 2025, pukul 12.00 WIB.
Pada awal November 2025, rekomendasi yang dikeluarkan adalah sebagai berikut. Warga, wisatawan, atau pendaki tidak boleh bermalam di zona kawah. Mereka juga dilarang berada di wilayah fumarola atau solfatara saat cuaca mendung atau hujan. Hal ini karena konsentrasi gas dapat membahayakan kehidupan.
“Data pengamatan kegempaan bulan Oktober 2025 menunjukkan jumlah gempa berfluktuasi. Ini termasuk Gempa Tektonik Lokal dan Gempa Vulkanik-Dalam,” jelas Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, saat itu.
Ia menambahkan, terjadi penyusutan jumlah Gempa Tektonik-Lokal dan Vulkanik-Dalam secara umum. Jumlah ini menurun jika dibandingkan saat terjadi peningkatan kegempaan pada 22 September 2025.
Keadaan ini menampilkan terjalin pengurangan tekanan regional ataupun tekanan pada badan Gunung Bur Ni Telong. Kegiatan asap kawah sampai dikala ini masih belum teramati yang menampilkan tidak terjalin kenaikan temperatur di zona kawah.
Walaupun demikian kegiatan kegempaan Gunung Bur Ni Telong butuh dipantau dengan intensif mengingat lokasinya yang dekat dengan sesar aktif serta sangat terbawa- bawa oleh kenaikan tekanan regional ataupun kenaikan Gempa Tektonik Lokal.
” Pada bertepatan pada 22 September 2025 kemudian tingkatan kegiatan Gunung Bur Ni Telong diangkat dari Tingkat I( Wajar) jadi Waspada II( Waspada) berkaitan dengan kenaikan Gempa Tektonik Lokal( TL) serta Gempa Vulkanik Dalam( VA),” tukas Wafid. Dapatkan grandprize besar bersama Pamn Empire link permainan online dengan hadiah terbesar!

