Bahar Bin Smith Ditetapkan Terdakwa Kasus Penganiayaan

Bahar Bin Smith Ditetapkan Terdakwa Kasus Penganiayaan
Macanempire

Bahar bin Smith Ditetapkan – Bahar bin Smith diresmikan selaku terdakwa oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota dalam perkara penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

“Kita telah menetapkan terdakwa dan mengirimkan panggilan kepada terdakwa (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2/2026). Dikutip dari Antara.

Dasar Penetapan Status Terdakwa

Menurut Awaludin, penetapan status terdakwa terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

“Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya,” lanjut Awaludin.

Baca Juga : Teka Teki Kematian Warga Jakarta Di Parangtritis Terungkap

Proses Penyidikan dan Penanganan Hukum

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi terdakwa.

Meski demikian, Awaludin menegaskan proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal yang Disangkakan kepada Bahar bin Smith

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025. Saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang,” jelas Awaludin.

Pada saat kejadian, seorang anggota Banser mendatangi lokasi untuk menyimak ceramah Bahar. Namun, ketika anggota tersebut mendekat dan hendak bersalaman, sekelompok orang yang mengawal kegiatan justru menghadangnya.

“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga babak belur,” pungkasnya.

Dapatkan grandprize besar bersama Macanempire link permainan online dengan hadiah terbesar!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *