Anggota TNI AD Ditahan – Polres Flores Timur kesimpulannya menahan Aloysius Dalo Ojan( 23), terdakwa dugaan permasalahan pencabulan anak di dasar usia. Penahanan tersebut sehabis terdakwa diserahkan oleh pihak Rindam IX/ Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur, Rabu( 11/ 3/ 2026).
Aloysius lebih dahulu dinyatakan lolos prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) serta pernah dilantik selaku anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI) Angkatan darat(AD) pada 4 Februari 2026.
“ Terdakwa ditahan buat menempuh proses hukum cocok ketentuan yang berlaku. Dikala ini yang bersangkutan telah terletak di Polres Flores Timur,” kata Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, Kamis, 12 Maret 2026.
Ia berkata dalam permasalahan ini, penyidik Unit PPA Polres Flores Timur mempraktikkan pasal cocok Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP) baru. Saat sebelum berlakunya KUHP baru, pasal yang digunakan merupakan Pasal 81 ayat 2 Undang- Undang No 17 Tahun 2016 tentang Proteksi Anak.
Baca Juga : Gunung Di Perbatasan Lumajang Dan Malang Erupsi Beruntun
Anggota TNI AD Ditahan Dan Terancam Denda Rp 5 Miliar
Tetapi saat ini, pasal tersebut sudah disesuaikan jadi Pasal 473 ayat 4 Undang- Undang No 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal tersebut mengendalikan sanksi pidana penjara sangat pendek 3 tahun serta sangat lama 15 tahun.
Tidak hanya itu, terdakwa pula bisa dikenakan denda minimun Rp 200 juta sampai optimal Rp 5 miliyar.
“ Terdakwa ADO dikenakan pelaksanaan pasal cocok KUHP terkini. Prinsipnya, permasalahan ini senantiasa kita lanjutkan serta lekas dilimpahkan ke kejaksaan sehabis rangkaian pengecekan berakhir,” tegas Adityo.
Status Tentara Nasional Indonesia(TNI) Dicabut
Terdakwa sebelumnya merupakan siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI Angkatan Darat Gelombang III Tahun Anggaran 2025.
Ia sempat dilantik sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari 2026.
Namun, status tersebut kemudian dicabut oleh pihak Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Ditajenad Lembang.
Pencabutan dilakukan setelah kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik di media sosial.
Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Makodim 1603/Sikka.
Proses itu dilakukan untuk serah terima secara formal dari pihak Rindam IX/Udayana.
Setelah itu, terdakwa diserahkan kepada penyidik Polres Flores Timur.
Dapatkan grandprize besar bersama Naga Empire link permainan online dengan hadiah terbesar!

