Anggota DPRD Kudus Terbukti Judi Divonis Kerja Sosial

Anggota DPRD Kudus Terbukti Judi Divonis Kerja Sosial
Tuankuda

Anggota DPRD Kudus – Majelis hukum Negara (PN) Kudus menjatuhkan putusan kerja bakti sosial kepada anggota DPRD Kudus. Tersangka bernama samaran S, dalam permasalahan perjudian. S lebih dahulu digerebek polisi usai menggelar arena perjudian.

Pemberian putusan kerja bakti sosial ini ialah awal kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakunya KUHP baru di awal tahun 2026. Majelis hakim PN Kudus membacakan putusan dalam persidangan vonis perkara Nomor 158/Pid.B/2025/PN Kudus, Selasa (20/1/2026).

Putusan Hakim Ke Anggota DPRD Kudus Dan Dasar Hukum Perkara

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Kudus menyatakan bahwa tersangka S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian.

Dalam pelanggaran pasal tersebut, tersangka S dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan. Namun, pidana itu tidak dijalankan di lembaga pemasyarakatan.

Hukuman Penjara Diganti Kerja Sosial

Majelis Hakim PN Kudus menetapkan hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial. Hukuman itu dijalani selama 60 jam dan dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo.

Pelaksanaan kerja sosial dilakukan selama 3 jam per hari selama 20 hari berturut-turut. Dengan putusan tersebut, tersangka S dapat langsung dikeluarkan dari tahanan.

“Apabila tersangka tidak melaksanakan pidana kerja sosial, baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi.

Baca Juga : Pria Nekat Curi Motor Dan Jam Tangan Kakaknya Demi Sabu

Sikap Tersangka dan Jaksa Penuntut Umum

Tersangka S menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kudus menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pertimbangan Hakim Sesuai Semangat KUHP Baru

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut penerapan pidana kerja sosial dinilai sejalan dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.

KUHP baru menekankan bahwa pemidanaan tidak lagi semata-mata sebagai bentuk pembalasan, melainkan diarahkan pada pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku tindak pidana.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim PN Kudus tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut tersangka S dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Empat Tersangka Lain Juga Dijatuhi Kerja Sosial

Selain tersangka S, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap empat tersangka lain dalam perkara perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun.

Keempat tersangka tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 bulan. Namun majelis hakim memvonis 6 bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan 3 jam per hari selama 20 hari.

Peran Tersangka dalam Perjudian

Berdasarkan tuntutan JPU, tersangka S tidak berperan sebagai pemain langsung yang memegang kartu domino.

Tersangka diketahui turut serta dalam perjudian dengan cara menumpang taruhan kepada tersangka Kus. Ia datang ke lokasi saat permainan judi domino telah berlangsung di sebelah warung kopi.

Setelah mengetahui besaran taruhan sebesar Rp5 ribu per permainan, tersangka secara sadar menyatakan ikut taruhan dengan nominal Rp20 ribu. Dengan tindakan tersebut, tersangka dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap hasil perjudian, baik untung maupun rugi, meskipun tidak memegang kartu domino secara langsung.

Dapatkan grandprize besar bersama Tuankuda link permainan online dengan hadiah terbesar!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *