Aksi Busuk Pria Sumba Cabuli Anak Kandung Dua Kali

Aksi Busuk Pria Sumba Cabuli Anak Kandung Dua Kali
Paman Empire

Aksi Busuk Pria Sumba – NL( 39), laki- laki di Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Energi, NTT, tega mencabuli gadis kandungnya, AS( 8), siswa SD kelas 2.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Harianto Rantesalu lewat Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Energi, Iptu Yakobus K. Sanam membetulkan peristiwa ini.

Dia berkata, NL dilaporkan ke Polres Sumba Barat Energi oleh Sang, istri dari pelakon ataupun bunda kandung korban.

Aksi Busuk Pria Sumba Dilaporkan Oleh Sang Istri

“Bunda korban, Sang telah memberi tahu permasalahan ini pada 19 Maret 2026 kemudian di SPKT Polres Sumba Barat Energi,” ucapnya, Pekan( 22/ 3/ 2026).

Dalam laporannya ke polisi, Sang mengaku jika NL menyetubuhi korban sebanyak 2 kali pada 28 Januari 2026 serta bertepatan pada 8 Februari 2026.

Terbongkarnya aksi bejat NL bermula kala Sang curiga sikap suaminya yang kerap tidur bersama anak wanita mereka yang baru berumur 8 tahun.

Pada bertepatan pada 19 Maret 2026 dekat jam 09. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) dikala pelakon lagi menagih hutang di tempat kerja, Sang menginterogasi putrinya. Dikala seperti itu, korban menggambarkan seluruh aksi bejat pelakon ke ibunya.

” Korban mengaku perbuatan bejat bapaknya sudah dicoba sebanyak 2 kali. Awal, pada Rabu( 28/ 1/ 2026) dekat jam 23. 00 Waktu indonesia tengah(WITA) serta kedua pada Rabu( 8/ 2/ 2026),” ucapnya.

Baca Juga : Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob Di Kebakaran Gudang Solar

Cek Saksi

Polisi sudah menindaklanjuti laporan itu dengan mengecek 3 orang saksi. Tidak hanya itu, polisi pula mengecek korban serta para saksi.

Korban yang pula ialah siswi kelas II sekolah bawah setelah itu dibawa ke rumah sakit buat menempuh Visum et Repertum( VER).

Hasil visum menerangkan kalau ada sisa ciri kekerasan berbentuk persetubuhan pada perlengkapan vital korban.

” Sehabis terdapat laporan polisi, kami menghadiri rumah korban serta melaksanakan olah TKP,” ucapnya.

Akui Perbuatan

Sehabis ditilik, pelakon mengakui perbuatannya. NL setelah itu ditahan di Rutan Polres Sumba Barat Energi sepanjang 20 hari ke depan mulai Sabtu( 22/ 3/ 2026).

” Telah gelar masalah, pelakon diresmikan selaku terdakwa serta telah ditahan,” katanya.

” Penyidik memohon pendampingan orang tua serta UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Energi dan pekerja sosial dikala dicoba pengecekan terhadap korban anak,” sambungnya.

Terdakwa NL dijerat pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4 serta ayat 9 Undang- undang no 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

” Pelakon terancam hukuman optimal 12 sampai 15 tahun penjara,” tutupnya.

Dapatkan grandprize besar bersama Paman Empire link permainan online dengan hadiah terbesar!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *